Informasi Kepatuhan & Hukum

Amerika Serikat (FCC & Pembatasan Federal)

Jammer sinyal kami beroperasi sesuai FCC Bagian 15 dan hanya boleh digunakan oleh lembaga federal, otoritas negara bagian, institusi berlisensi, dan integrator yang disetujui.
Penggunaan pribadi atau sipil sangat dilarang menurut hukum federal.
Semua penggunaan harus mematuhi aturan spektrum FCC dan setiap arahan keamanan federal yang berlaku.

Uni Eropa (Otorisasi Regulasi Diperlukan)

Penggunaan sistem jamming RF di negara anggota UE memerlukan otorisasi resmi dari otoritas komunikasi nasional.
Pengguna yang diizinkan termasuk lembaga pemerintah, entitas pertahanan/keamanan, lembaga pemasyarakatan, dan operator infrastruktur kritis yang berlisensi.

Inggris (Peraturan Ofcom)

Menurut legislasi Ofcom, peralatan jamming RF dibatasi untuk otoritas pemerintah, pengguna pertahanan, dan fasilitas keamanan nasional.
Operasi komersial tanpa otorisasi eksplisit dilarang.

Australia (Peraturan ACMA)

ACMA mengklasifikasikan teknologi jamming sebagai perangkat yang dilarang.
Hanya badan pertahanan, penegak hukum, dan badan pemerintah bersertifikat yang boleh menggunakan peralatan ini dengan otorisasi terkendali.

Singapura & Tiongkok Daratan

Penggunaan memerlukan persetujuan regulasi pusat.
Lingkungan yang diizinkan termasuk fasilitas uji aman, laboratorium rahasia, lembaga pemasyarakatan, zona infrastruktur kritis, dan lokasi lain yang ditunjuk pemerintah.

Brasil (Kerangka Regulasi ANATEL)

ANATEL mengizinkan peralatan jamming RF hanya untuk pasukan keamanan publik, sistem pemasyarakatan, dan lingkungan institusional yang disetujui.
Impor atau penggunaan tanpa izin dilarang.

Meksiko (Kepatuhan IFT)

Peraturan IFT hanya mengizinkan penggunaan oleh lembaga pemerintah atau institusi dengan otorisasi langsung.
Penggunaan sipil tidak diizinkan.

Uni Emirat Arab (Peraturan TDRA)

TDRA membatasi sistem jamming untuk militer, pemerintah, badan keamanan nasional, dan entitas yang memiliki izin federal eksplisit.

Arab Saudi (Peraturan CITC/NCA)

Perangkat interferensi RF termasuk dalam kategori peralatan yang sangat terbatas.
Penggunaan terbatas pada unit pertahanan, organisasi keamanan nasional, dan fasilitas kritis yang memiliki persetujuan pemerintah sebelumnya.

Turki (Peraturan BTK)

BTK mengizinkan sistem pemblokiran RF hanya untuk organisasi keamanan negara, entitas pertahanan, lembaga pemasyarakatan, dan zona institusional terkendali.
Operasi publik atau komersial tanpa izin dilarang.

India (Pembatasan WPC/DoT)

Hanya badan pertahanan, unit penegak hukum, dan badan pemerintah berlisensi yang dapat menggunakan perangkat jamming, dengan persetujuan WPC yang wajib.

Indonesia (Kepatuhan Kominfo)

Kominfo mengklasifikasikan peralatan jamming RF sebagai terbatas.
Penggunaan hanya diperbolehkan di lingkungan keamanan pemerintah, infrastruktur kritis, sistem pemasyarakatan, atau institusi dengan persetujuan sebelumnya.

Afrika Selatan (Peraturan ICASA)

ICASA hanya mengizinkan perangkat ini untuk keamanan pemerintah, layanan pemasyarakatan, dan situs institusional dengan keamanan tinggi.

Filipina (Peraturan NTC)

Menurut peraturan NTC, perangkat jamming hanya boleh digunakan oleh lembaga pemerintah yang berwenang, termasuk penegak hukum, pertahanan, dan fasilitas institusional yang aman.

Keselamatan, Standar & Sertifikasi Teknis

Sistem ini mematuhi standar internasional yang berlaku, termasuk CE, FCC, dan RoHS.
Dirancang untuk menghindari gangguan pada komunikasi penerbangan, sistem tanggap darurat, alat medis kehidupan, dan infrastruktur kritis lainnya bila digunakan secara sah dan dalam batas spektrum yang diizinkan.

Kontrol Ekspor & Pernyataan Kepatuhan Mirip ITAR

Peralatan ini mungkin tunduk pada regulasi kontrol ekspor internasional, termasuk pembatasan serupa kontrol ITAR/EAR tergantung negara tujuan.

Pembeli bertanggung jawab memastikan kepatuhan penuh terhadap semua hukum ekspor, re-ekspor, dan transfer ulang yang berlaku di yurisdiksi mereka.

Re-ekspor atau pengalihan ke negara, organisasi, atau pengguna akhir yang tidak berwenang sangat dilarang.

Pabrikan berhak menolak pengiriman jika penggunaan akhir, pengguna akhir, atau tujuan menimbulkan masalah kepatuhan.

Tanggung Jawab Pabrikan & Penafian

Pabrikan menyediakan peralatan ini hanya untuk aplikasi yang sah, disetujui pemerintah, atau diotorisasi institusi.

Pelanggan harus memperoleh semua izin, otorisasi, dan persetujuan regulasi yang diperlukan untuk penggunaan.

Pabrikan tidak bertanggung jawab atas penggunaan ilegal, tidak sah, atau tidak tepat.

Kinerja bergantung pada kondisi spektrum lokal, batasan regulasi, prosedur instalasi, dan faktor lingkungan.

Setiap modifikasi atau penggunaan di luar parameter teknis yang diizinkan akan membatalkan semua jaminan dan kepatuhan.

FAQ

Q1 Are you a factory or trading comoany?

We are an OEM ODM factory located in 310,No.12 Tongfuyu Industrial Park,Heping Community,Fuhai Street,Bao'an District,Shenzhen,518126, China.Welcome to us.

Q2 How to place an order?

A. Contact us by email or whatsapp to inform us about your requirements and product application.

B. We offer price according to your specific needs

C. Customer agrees to offer and makes payment

Q3 How about the shipping method?

DHL/UPS/TNT/Fedex and other air freight and sea freight are all workable. In a word, we could make any deliveries you wanted.

Q4 How about the delivery date?

We support discreet free shipping, no tax, 7-10 days delivery.

Q5:What is the after-sales service provided for this RF power amplifier module?

DescBoost brand provides perfect after-sales services, including technical support, service, replacement and other services, so that customers can use our products without worry.

Q6:: What if I receive a defective product?

Our strict quality control ensures 100 percent passing rate. But it can be damaged. Please share photos or videos of defective products and let us know what went wrong. We will pay the appropriate compensation or send you new electronic parts or products.